KEDIRI - Pekerjaan serabutan yang dijalani LF alias Alex (25), warga Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga nekad melalukan bisnis haram dengan mengedarkan pil haram.
Pria pekerja serabutan ini diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri usai mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan harus rela mendekam di tahanan Polres Kediri.
"Saat ini terduga pelaku pengedar bersama barang bukti pil dobel L sudah kami amankan, " ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa (24/5/2022).
Menurut Ridwan penangkapan pelaku pekerja serabutan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
"Laporan ini langsung kita lakukan dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku, " ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di wilayah desa setempat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 392 butir pil jenis LL dalam empat plastik klip dan sebuah hanphone.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut, " ungkap Ridwan.