KEDIRI - Perkumpulan Sahabat Boro Jara'an (Saroja) Kediri kembali mendatangi Korps Adhyaksa Kota Kediri meminta menindaklanjuti fakta persidangan kedua terdakwa mantan Kadinsos dan Kordinator perkara BPNT Dinsos Kota Kediri.
Hasil dari fakta persidangan adanya pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam perkara BPNT Dinsos Kota Kediri.
Pasca hasil putusan atau vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kedua terdakwa Mantan Kadinsos dan Koordinator Kota Kediri dengan putusan 6 tahun dan 4 tahun penjara, tetapi keduanya masih pikir-pikir.Kamis lalu.
Kedatangan Saroja bersama rombongan diterima langsung Harry Rachmat, S.H, MH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jalan Jagung Suparpto Mojortoto Kota Kediri, Senen (26/9/2022).
Usai menemui perkumpulan Saroja Supriyo saat dikonfirmasi awak media Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menyampaikan, hari ini kedatangan Saroja dan teman-teman ke kantor Kejaksaan untuk melakukan silaturahmi dan menyampaikan terkait tindaklanjut penanganan perkara BPNT Dinsos Kota Kediri.
Kamis lalu, sudah ada putusan kedua terdakwa. Dan, hari ini Saroja menanyakan tindaklanjut terkait ada pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab.
"Kita akan tetap mendalami fakta-fakta di persidangan yang kemarin terungkap dan mudah-mudahan ada perkembangan dengan perkara BPNT tersebut, " ucap Harry.
Dijelaskan Harry bahwa hasil putusan Majelis Hakim kedua terdakwa 6 tahun dan 4 tahun penjara masih pikir-pikir dulu.
"Jadi kita belum bisa pastikan waktunya. Kita tunggu kedua terdakwa akan melakukan upaya hukum atau upaya banding. Kita tunggu saja sambil berjalan prosesnya, " ungkap Harry.
Sementara itu, Dewan Pengawas Saroja Supriyo kepada awak media mengatakan, Pihaknya sudah hadir tiga kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kita mempunyai fakta-fakta di persidangan yang pasti JPU juga memegang data dan rekamannya disitu sudah jelas menyebutkan 5 orang. Yakni 3 orang pendamping dan 2 ASN Dinsos Kota Kediri yang masih aktif dan belum tersentuh hukum terkait dugaan kasus bansos BPNT.
"Bahkan di dalam pledoi terakhir Sri Roro Dewi Sawitri selaku kordinator kota, dia meminta keadilan kepada Ketua Majelis Hakim supaya tiga orang koleganya atau teman-temannya juga ditangkap, " katanya.
Dikatakan Priyo bahwa ternyata dari pengakuan Roro apa yang dia dapat dan dinikmati dari BPNT jauh lebih kecil dibanding tiga temannya. Dari hasil vonis dua orang terdakwa Kutut dan Roro mereka masih pikir-pikir.
"Semoga kasus BPNT Kota Kediri ini cepat ada keputusan inkracht, sehingga pihak Kejaksaan segera menurunkan sprindik baru untuk 5 orang tersebut, "ucap Priyo.
Saroja akan melayangkan kembali kasus BPNT Dinsos Kota Kediri. Dan Alhamdulillah ada komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan menindaklanjuti.
Saroja segera menyiapkan laporan baru bila diperlukan, namun kejaksaan sudah siap, dengan munculnya fakta-fakta persidangan akan terus menindaklanjuti Kasus BPNT Dinsos Kota Kediri.
Priyo juga menambahkan kita sampaikan apresiasi dan dedikasi kepada teman-teman Korps Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas kerja keras dengan tuntasnya salah satu kasus besar di Kota Kediri.
"Dan untuk PR nya kita pikirkan tahun depan. Insya Allah beberapa kasus lainnya akan kita layangkan dumasnya untuk perkara jasmas, "tutup Supriyo.