KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H., memimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tahun 2022, berlangsung di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Kamis (23/6/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H dalam keterangan pers mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan di halaman belakang kantor.
"Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu pil double L sejumlah 8.731 butir, sabu-sabu sejumlah 213, 02 gram, miras sejumlah 4 jerigen masing-masing isi @ 25 liter dan 64 botol miras, uang palsu Rp. 20.000, - sebanyak 62 lembar dan Rp. 100.000, - sebanyak 14 lembar, Handphone sejumlah 43 buah dan pakaian sejumlah 6 potong, "ucap Roni.
Lanjut Roni bahwa seluruh barang bukti yang sudah incraht berdasarkan putusan pengadilan dengan teknis pemusnahan untuk jenis miras dan pil double L di masukan dan di lebur kedalam tong air yang telah berisikan air.
"Sedangkan, untuk barang bukti berupa Sabu-sabu, handphone, pakaian, dan uang tunai palsu di masukan kedalam tong kemudian di bakar, " tutup Roni.