KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana putuskan kebijakan kelonggaran penggunaan masker. Hal ini disampaikannya melalui video yang diunggah lewat akun instragam pribadinya @dhitopramono, Selasa (17/05/2022).
Menurutnya, putusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang merilis pengumuman mengenai aturan tersebut. “Kepada masyarakat Kabupaten Kediri, jika ada yang menjalankan aktivitas di luar ruangan maka sudah diperbolehkan untuk melepas masker, ” terangnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini mengatakan meski diperbolehkan melepas masker di luar ruangan, masyarakat tetap dihimbau untuk menghindari kerumunan. Sedangkan bagi aktivitas masyarakat dalam ruangan, katanya, masih diharuskan untuk menggunakan masker. Kewajiban penggunaan masker juga berlaku bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi publik.
Meski demikian, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini mengimbau untuk masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti lansia maupun anak yang belum mendapatkan vaksinasi agar terus menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
“Bagi yang dirasa masih rentan tertular, selalu menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penularan, ” tegas Mas Dhito.
Bupati berkacamata tersebut mengapresiasi atas kinerja seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif dalam penurunan angka Covid-19 di Kabupaten kediri selama ini. Seperti TNI-POLRI, tenaga kesehatan, guru dan siswa yang selama pandemi ini berjuang melawan Covid-19.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan kondisi Covid-19 di Kabupaten Kediri membaik dan menunjukkan penurunan angka penularan. Bahkan dua hari terakhir, tidak ada penambahan angka Covid-19.
Sedangkan menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri juga tidak menunjukkan adanya kasus aktif. Sehingga, sejak awal pandemi, 2 Maret total kasus yang ada di Kabupaten Kediri sebanyak 21.155 kasus.(adv kominfo)