KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana konsen mengawal perkembangan revitalisasi pasar tradisional. Pasca Pasar Wates, Mas Dhito meminta Dinas Perdagangan merencanakan revitalisasi pasar tradisional lain.
Pembongkaran Pasar Wates telah selesai dilakukan dan tinggal menunggu proses pembangunan fisik. Sedang, aktivitas pedagang menempati tempat penampungan pedagang sementara (TPPS) yang berada di bekas pasar hewan, sebelah timur Pasar Wates.
"Saya ingin tahun depan setelah pasar Wates ini ada satu pasar lagi yang kita selesaikan. Jadi setiap tahun satu pasar kita selesaikan, " kata Mas Dhito, Rabu (27/4/2022).
Mas Dhito konsen terhadap revitalisasi pasar tradisional, sebab perputaran perekonomian terbesar masyarakat saat ini masih di pasar tradisional. Kondisi pasar tradisional yang kurang layak dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya minat pembeli untuk datang.
Di Kabupaten Kediri, keseluruhan saat ini ada 14 pasar tradisional yang masih aktif dan dikelola Pemkab Kediri. Dari jumlah itu, tujuh pasar sudah direvitalisasi, dan satu pasar lain yakni Pasar Wates tengah proses revitalisasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyebutkan terkait revitalisasi Pasar Wates tahap 1, proses lelang telah berjalan dan ditargetkan tanggal 20 Mei sudah penandatanganan kontrak.
Revitalisasi Pasar Wates tahap pertama itu dianggarkan Rp 12 miliar bersumber dari dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan. Setelah tahap 1 selesai pembangunan dilanjutkan tahap kedua.
"Kami juga mengajukan di anggaran 2023 untuk kelanjutan Pasar Wates tahap 2, kurang lebih Rp 10 miliar, " ungkapnya.
Berdasarkan site plan, untuk los pedagang Pasar Wates dibuatkan menjadi dua bangunan besar berada di tengah. Kendaraan roda empat pun bisa masuk ke area pasar termasuk disiapkannya area bongkar muat barang.
Sedang, kios yang sebelumnya berada di sisi Utara dan Barat, pada desain baru berada di sisi Selatan dan Timur. Adapun untuk sisi barat menjadi akses pintu keluar masuk pasar.
"Untuk los pedagang diatur berdasarkan zonasi, jadi antara pedagang sayur dengan daging tidak menjadi satu, " urainya.(ad Kominfo)