KEDIRI - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menggerebek seorang pria berinisial FE (18) di rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, diduga kedapatan mengedarkan sabu total seberat 10, 21 gram.
Dalam penggerebekan ini, Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial FE (18) asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku berusaha menyembunyikan sabu-sabu yang dimiliki.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, pengungkapan pengedar sabu ini bermula ketika anggota mendapat informasi dari warga terkait jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo.
Dalam penyelidikan, informasi itu mengarah ke salah satu di rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kab Kediri.
"Petugas kami langsung menggerebek sekitar pukul 15.00 WIB hingga terduga pelaku berhasil ditangkap, " kata Ridwan, Minggu (17/7/2022).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diamankan di dalam rumah sebanyak 29 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 10, 21 gram dengan rincian 1, 07 gram sebanyak 3 plastik, 0, 29 gram 8 plastik, dan 0, 26 gram 18 plastik.
"Juga kami amankan 1 bungkus plastik klip, sebuah ATM, dan ponsel warna merah diduga sebagai sarana bertransaksi, " ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas.
FE juga hendak menjual sabu-sabu itu kepada pelanggannya. Menurut Ridwan, petugas juga menduga bahwa FE sudah beroperasi mengedarkan barangnya di wilayah Kabupaten Kediri.
"Untuk terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.