KEDIRI - Pemuda dengan insial HK (27) asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri ini ditangkap tim Satresnarkoba karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 34 gram. Senen (22/8/2022)
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan, S.H. mengatakan, penangkapan HK berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Diduga HK sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
Petugas mengetahui jika keseharian HK bekerja di sebuah cucian kendaraan di Kecamatan Pesantren. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap HK untuk menemukan barang bukti.
"Tersangka ini merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, " ucap AKP Ipung, Kamis (25/8/2022) siang.
Setelah digeledah ditemukan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0, 35 gram beserta plastik pembungkusnya. Narkotika tersebut disimpan di dalam gantungan kunci bentuk boneka di sepeda motor milik tersangka HK.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu klip sabu dengan berat 0, 34 gram, satu buah handphone dan dua buah pipet.
HK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut, "ungkapnya.