KEDIRI - Tim Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan Puguh alias Cipleng (30) buruh tani asal Dusun Selodono Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Senin (9/5/2022). Puguh ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, ditangkapnya pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, " katanya, Selasa (10/5/2022).
Diungkapkan AKP Ridwan, dari hasil melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil satu orang terduga pelaku yakni Puguh. Puguh yang pada saat itu berada di rumah langsung ditangkap oleh petugas.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone diduga sebagai sarana transaksi, "ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, " jelasnya.