KEDIRI - Memasuki puasa ramadhan Minggu pertama, Samsat Kota Kediri Jalan Super Semar No.80, Ngronggo, Kec. Kota Kediri untuk memberikan pelayanan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun, perpanjangan PKB 5 tahun, BBN I dan BBN II bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Kediri.
Iptu Andreas Andang Kanit Regident Indentifikasi Polres Kediri Kota menyampaikan, memasuki puasa ramadhan 1443H pelayanan untuk wajib pajak membayar PKB tiap tahun maupun lima tahun memberikan pelayanan yang prima.
"Pihaknya berusaha melayani wajib pajak dengan ramah, efektif dan humanis agar wajib pajak merasa nyaman dalam melakukan pembayarannya, " ucap Iptu Andreas, Sabtu (9/4/2022) saat ditemui di kantornya.
Iptu Andreas menambahkan, mengacu program pemutihan sanksi adminitrasi yang diberlakukan per 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, diharapkan dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat.
"Apalagi, masyarakat saat ini dalam kondisi menjalankan puasa ramadhan dan mempersiapkan kebutuhan untuk lebaran nanti bersama keluarganya, " ujarnya.
Menurutnya, pelayanan administrasi PKB roda dua dan roda empat tidak hanya dilakukan di kantor Samsat, namun kita juga menyiapkan sistim drive thru dan mobil pelayanan keliling guna mempermudah dan memberikan pelayanan kepada seluruh wajib pajak.
"Pelayanan yang maksimal ini diperuntukkan bagi warga yang berada di wilayah tiga Kecamatan, baik Kota, Pesantren dan Kecamatan Mojoroto agar bisa terlayani dengan baik, " ungkapnya.
Iptu Andreas mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan 5M dalam melakukan aktifitasnya agar kita dan keluarga terhindar dari virus.
"Dan, kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali, " harapnya.