KEDIRI - Sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri terkait puluhan warga pemilik lahan di area proyek pembangunan bandara yang belum dibebaskan sebagai pemohon melakukan keberatan kepada termohon I pihak BPN Kabupaten Kediri dan termohon II PT Gudang Garam, Tbk.
Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri Jawa Timur, Kamis (23/12/2021).
Ketua Majelis Hakim M.Fahmi Hary Nugroho, Hakim Anggota Quraisyiyah dan Hakim Anggota Evan Setiawan Dese dan Panitera Pengganti Suprapto.
Hasil putusan yang dibacakan M.Fahmi Hary Nugroho bahwa keberatan dari para pemohon atau pemilih lahan ditolak.
"Hasil putusan ini para pemohon bisa mengajukan upaya hukum kasasi sampai waktu 14 hari setelah putusan hakim, " ucap M.Fahmi.
Usai sidang, Andreas Rochyadi selaku Kepala BPN Kabupaten Kediri kepada wartawan mengatakan, bahwa hasil keputusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim keberatan para pemohon kepada termohon ditolak.
"Namun, Majelis masih memberi waktu selama 14 hari dari hasil keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, " ucap Andreas.
Kita masih menunggu apakah para pemohon nanti akan melakukan kasasi. Kita tunggu sampai 14 hari. "Dari sejumlah 17 KK pemilik lahan yang belum dibebaskan dengan luas tanah 1, 7 hektare, " tutup Andreas.
Sementara itu, Eni Lestari selaku kuasa hukum PT Gudang Garam, Tbk tidak banyak komentar hanya mengatakan akan melaporkan hasil putusan sidang kepada kliennya.
"Terkait para pemohon mau melakukan upaya hukum kasasi akan kami tunggu sampai 14 hari terhitung setelah pembacaan hasil putusan ketua majelis hakim, " ucap Eni Lestari.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Agus Cahyo Mahendra didampingi Raden Wiyono, SH.MH selaku Panitera menyampaikan kepada wartawan bahwa hasil putusan keberatan dari para pemohon ditolak.
"Penilaian yang dilaksanakan tim apprisial besaran ganti rugi per bidang tanah, baik tanah kosong, tanah pekarangan, tanah bangunan, tanaman, benda kerugian lain yang bisa dinilai. Sudah dilakukan lembaga yang sudah teruji secara Nasional, " ucap Agus.
Menurutnya, nilai ganti rugi lahan milik warga atau para pemohon yang digunakan untuk kepentingan umum sebagai proyek strategis nasional.
"Bagi para pemohon diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung diberi waktu 14 hari setelah hasil putusan majelis hakim, " ucap Agus.
Terpisah, hasil wawancara dari perwakilan pemohon Anisa mengatakan, bahwa hasil dari keputusan Ketua Majelis Hakim merasa kurang puas. Jadi kami harus melakukan musyawarah dulu dan masih wacana akan melakukan upaya kasasi atau tidak.
"Dari hasil pembacaan putusan tadi juga dijelaskan berapa nilai ganti yang diberikan oleh pemohon menggunakan appraisal yang pertama atau menggunakan yang kedua ini masih belum jelas, " tutup Anis. (prijo)