KEDIRI - Kado terindah di awal tahun 2022 untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejari Kota Kediri, Perkumpulan Saroja memberikan kejutan berupa tumpeng dan piagam penghargaan serta piala keberhasil dalam memberantas Korupsi di Kota Kediri.
Apresiasi diberikan Perkumpulan Saroja Kediri diawal Tahun 2022 atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang dianggap sebagai lembaga terpercaya dalam pemberantasan kasus Tindak Pidana Korupsi.
“Apresiasi ini seiring ulang tahun ketiga LSM Saroja dan sebagai bentuk memberikan apresiasi kepada Kejaksaan sebagai lembaga terpercaya. Tahun ini Kejaksaan akan kembali mengangkat kasus korupsi dan kami datang juga untuk menagih perkara tersebut, ” terang Priyo, Dewan Pengawas LSM Saroja saat ditemui di Halaman Kejari Kota Kediri, Senin (3/1/2022)
Kajari Sofya Selle, SH didampingi Kasi Intelijen Harry Rahmat, S.H, M.H dan Nur Ngali, S.H, M.H selaku Kasi Piidsus menyambut kedatangan puluhan anggota Perkumpulan Saroja Kediri.
Sebenarnya kami sudah merencanakan 3 bulan yang lalu untuk memperingati HUT Saroja ke 3, tepat jatuh 3 Januari 2022, secara besar-besaran di area wisata Selomangleng Kelurahan Pojok Mojoroto Kota Kediri.
"Namun, karena kebetulan 4 hari yang lalu Kepala Kelurahan Pojok meninggal dunia, kami menghormati dari sisi kemanusiaan untuk tidak jadi menyelenggarakan itu. Akhirnya kami sepakat memberikan hadiah kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, ” jelas Priyo.
Ada tiga perkara yang sudah berhasil ditangani Kejaksaan, salah satunya BPR kota yang sudah masuk ke ranah peradilan Tipikor Surabaya. Kedua kasus Dinas Pendidikan yang sekarang perkaranya sudah P21 di Pengadilan Tipikor dan ketiga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial.
“Karena sudah dipastikan masuk ke tahap penyidikan, kalau kami kalkulasi kurang lebih tersangka bisa mencapai 12 orang. Diantaranya pihak Dinsos Kota Kediri sebagai regulator dari kebijakan itu, ” imbuhnya.
Sebenarnya masih ada satu kasus hingga sekarang belum tuntas, lanjut Dewan Pengawas Perkumpulan Saroja. Kasus pembangunan TPA III Kota Kediri senilai Rp. 7, 6 miliar.
“Perkara itu sekarang menggantung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, awalnya kita bikin dumas ke Tipikor Polda Jatim. Akhirnya disposisi kepada Kejaksaan Tinggi pada Bulan Maret yang lalu. Tim penyidik dari Kejaksaan sudah datang ke TPA sudah memeriksa TKP segala macam. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut, kami akan mengejar itu karena ada kerugian miliar. Apalagi ini akan proyek jalan tol yang tembus ke sana, ” terangnya.
Sambutan positif diberikan Kajari Kota Kediri Sofyan Selle bahwa pada tahun ini, ini merupakan tamu pertama kalinya. Menurutnya keberadaan Perkumpulan Saroja, membantu pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
“Ada satu kasus menjadi atensi nasional atas laporan Perkumpulan Saroja. Kemudian Kejaksaan mendapatkan dua predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan RB dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memberikan apresiasi satuan kerja ranking kelima seluruh Indonesia atas penanganan tipikor di Kejaksaan Kota Kediri bidang Pidana Khusus” terangnya.
Adapun terkait kasus BNPT, disampaikan Sofya Selle baru rampung proses penyelidikan dan dalam minggu ini akan kita gelar konfrensi pers.
"Kami akan melakukan publish dulu bagaimana hasil penyelidikan. Memang dari hasil penyidikan oleh kami ini, ditemukan peristiwa pidana pelanggaran hukum dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dari anggaran dari Kemensos, ” tegas Kajari Kota Kediri Sofyan Selle. (prijo)