KEDIRI - Menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akrab disapa Mas Dhito untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran penilaian hasil ujian pengangkatan perangkat desa.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri mulai menyelidiki tim pengangkatan perangkat desa dan pihak ketiga selaku tim penguji.
Langkah Inspektorat itu, berangkat dari pemeriksaan aduan peserta ujian perangkat di Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang mengadukan adanya keberatan terkait hasil penilaian ujian pada Sabtu (11/12) lalu. Hasil penilaian ujian berdasarkan aduan diduga sarat dengan pelanggaran pada sistem penilaian.
Plt Inspektur Inspektorat Kab Kediri Wirawan menyampaikan, hasil klarifikasi kepada panitia penyelenggara Desa Ngampel, panitia mengaku tidak tahu menahu masalah penilaian. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari Desa Ngampel itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji.
"Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji), " katanya, Selasa (14/12/2021).
Diungkapkan Wirawan, saat mendatangi pihak ketiga yakni salah satu perguruan tinggi di Tulungagung itu, pihaknya mengajak tenaga yang ahli bidang teknologi informasi (TI). Hal itu karena selain meminta keterangan, tak menutup kemungkinan pengumpulan bukti dilakukan dengan pemeriksaan komputer.
"Kita takut ada data yang dihilangkan, makanya tenaga TI kita ajak. Kita juga ingin mengetahui kenapa ada nilai-nilai yang sama, makanya kita perlu cek komputer, " ungkapnya.
Terkait banyaknya kesamaan nilai ujian tulis peserta yakni 63, 34 diakui Wirawan masih perlu diketahui sumbernya. Sebab, perhitungan hingga ketemu hasil 63, 34 itu perlu dipertanyakan. Bilamana ada dugaan kecurangan secara sistematis, tak menutup kemungkinan pengungkapan kasus itu akan meluas.
Sementara itu, ketegasan Mas Dhito dalam menyikapi adanya indikasi pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa mendapat dukungan dari kalangan dewan. Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Mas Dhito menghentikan sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu.
"Kami mendukung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, " kata Dodi yang sekaligus menjabat Sekretaris Komisi A itu.
Kebijakan Mas Dhito terkait penghentian sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa itu dilakukan sampai menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan hasil ujian tulis selesai dilakukan.
Kebijakan itu pun diimplementasikan pada penghentian sementara tahapan ujian pengangkatan perangkat pada 16 Desember 2021 mendatang.
Sebab, pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian merupakan pihak yang sama dengan pelaksanaan ujian pada 9 Desember 2021 yang masih proses pemeriksaan.
"Kami mendukung untuk dilakukan tindak lanjut untuk mendalami indikasi pelanggaran dari pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, " ungkapnya. (pri)